Popular Post

Popular Posts

About

Tidak Semua Yang Diceritakan Disini Pemeran Utamanya Aku, Aku Bisa Jadi Dia, Dia Bisa Jadi Mereka
Anna Zukiaturrahmah. Diberdayakan oleh Blogger.

Follow My Twitter

Time Is Money

Recent post

Archive for Januari 2016

Assalamualaikum wr.wb..
Lama tak bertegur sapa dengan para pembaca, kali ini saya sedikit bergeser dari tema yang biasa saya tulis, hal ini dikarenakan adanya banyak pertanyaan ketika saya di rantau. Salah satu pertanyaan yang selalu ditanyakan sahabat - sahabat saya adalah tentang ADAT MINANGKABAU khususnya ADAT PERNIKAHAN.

Begini sahabat - sahabat saya, Saya mulai dari memperkenalkan daerah kami. Suatu provinsi di pulau Sumatera bagian barat dikenal dengan Provinsi Sumatera Barat. Dimana Provinsi Sumatra Barat biasa disingkat Sumbar terdiri dari beberapa Kota dan Kabupaten seperti Kota Padang (Ibu kota Sumatera Barat), Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, Kota Pariaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten 50 Kota, dan sebagainya. Seluruh Kota dan Kabupaten yang ada di Sumbar disebut Ranah Minangkabau atau tanah Minangkabau. Seseorang dikatakan orang Minang apabila ia terlahir dari rahim perempuan bersuku minang, karena suku minang diturunkan dari Ibunya. Salah jika kalian memanggil kami (orang minang) dengan sebutan orang Padang. kami bukan hanya orang padang, kami bisa saja orang Payakumbuh, orang Bukittinggi atau orang daerah lainnya, hanya saja kami semua adalah orang Minang. Jadi mulailah untuk memanggil kami Orang Minang bukan Orang Padang.

Jika para pembaca telah paham tentang orang minang maka akan saya jelaskan pertanyaan - pertanyaan tentang Adat Perkawinan Minangkabau. Kalian mengenal dengan sebutan bahwa lelaki minang dibeli oleh perempuannya? Semua itu tidaklah demikian. Satu dari daerah Sumatera Barat memang menganut Adat Pernikahan seperti itu, yaitu daerah Pariaman. Namun saya luruskan bahwasannya bukan membeli lelaki Pariaman tapi disebut dengan "Dijapuik". dijapuik artinya di jemput. Pihak calon perempuanlah yang menjemput calon laki - laki untuk dijadikan calon menantunya. Dimana, dalam acara Manjapuik pihak perempuan harus menyediakan sejumlah uang / barang yang bernilai ekonomis. Jumlahnya ditentukan oleh pihak laki - laki, sesuai tingkatan jabatan yang dimiliki calon laki - laki. Biasanya dengan gelar Dokter, Guru, ataupun Sarjana, memiliki nilai tertinggi pada jumlah uang "panjapuik marapulai". Uang ini tidaklah untuk calon laki - lakinya namun untuk ibunya. Tapi halnya, uang ini akan dikembalikan kepada calon pengantin perempuan pada saat pengantin perempuan mendatangi mertuanya untuk pertama kali atau disebut dengan istilah "Manjalang Mintuo". tak jarang jumlah uang yang dikembalikan dilebihkan oleh sang mertua. Adat Pernikahan seperti ini hanya ada di Daerah Pariaman bagian dari Provinsi Sumatera Barat. Lain halnya adat pernikahan di daerah Kota Payakumbuh, Bukittinggi, Padang Panjang dan daerah lainnya, yang melamar tetaplah pihak laki - laki mendatangi pihak perempuan

Sekarang pertanyaannya, Masih ragu meminang Pemuda dan Pemudi Minangkabau? Jangan Pikir dua kali, sebelum bujang / gadis minang anda di pinang oleh orang lain.






















- Copyright © 2013 AZUKI - Kurumi Tokisaki - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -